Sumsel 6 Mei 2024
ReporterDesa.Com || Kabupaten Empat lawang Sebuah perusahaan tambang batuan terletak di desa talang Padang, pasmah air keruh,kawasan tersebut berdekatan kawasan hutan lindung, dan sudah menurunkan peralatan closer alat pemecah batu,dan eksavator.6/5/2024
Berdasarkan undang undang minerba,perusahaan tersebut sudah menabrak aturan,belum punya izin wiup.iup ,sipb ,sudah mengumpulkan material.
Sedangkan di tempat perusahaan tersebut berdekatan bibir jembatan, seharusnya tambang tersebut minimal 1,5km dari jembatan , perusahaan tersebut tidak berbatas dengan jembatan bahkan ada yg sudah membuat cam untuk tempat tinggal
Awak media konfirmasi masih lewat sambungan seluler dengan kepala desa talang padang membenarkan ada pihak perusahaan datang pak kemaren pihak perusahaan minta rekomendasi dari desa dan kecamatan kami sampaikan kalau rekomendasi untuk pembuatan izin boleh kami berikan. tapi bukan izin untuk menambang..karna kami tidak ada kewenangan untuk buat perizinan kami minta tolong sebelum ada izin, kami harap kamu jangan dulu ada kegiatan untuk jual beli batu dari lokasi itu, di jawab pengelolah siap.
Ternyata perusahaan tersebut tidak mengindahkan perkataan dari pemerintah desa talang Padang pasmah air keruh,dan langsung kerja mengumpulkan matrial.
penambangan ilegal akan dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Para pelaku akan dikenakan juga Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, pada keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. "Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,
Pada pasal 158diatur rsebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam UU yang berlaku, ungkapnya
Red: Ata Suharta
0Komentar