Hakim PTUN Batalkan SK Mentri Hukum RI Terkait Pengesahan AD/ART Partai GoLKAR
Selasa, 12 November 2024 
M. Ilhamsya Ainul Mattimu, S.E. memberi kuasa
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 09/SKK-DMP/IX/2024, tertanggal 09 September 2024, untuk dalam perkara ini diwakili oleh:

Dr. Dhoni Martien S.H., M.H., Dr. Yuliana Setiadi, S.H., M.Kn., Muhamad Kadafi, S.H., M.H., Dimas Satriawan SP, S.H., M.H., Indah Nur Arifah, S.H., AbdurahmansyahPutra Negara, S.H., Ariyanti S.H. Seluruhnya Advokat ALFAN ANU DATAR, S.H.  

 

Ditemui awak media , Selasa (12/11/2024) Muhamad Kadafi di dampingi Dimas Satriawan, memaparkan dasar gugatan M. Ilhamsyah Ainul Mattimu.

Dasar-dasar yang menjadi alasan penggugat kami dalam mengajukan Gugatan a quo, sebagaimana diuraikan berikut :

Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya yang ditetapkan pada tanggal 22

1. Bahwa penggugat mengajukan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah benar dan tepat, karena Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta adalah Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Gugatan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 47 dan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Noomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur sebagai berikut:

Pasal 47:

“Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”.

Pasal 54 ayat (1):

“Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat”.

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang secara tegas mengatur bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah :

“Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.

3. Objek Sengketa Merupakan Penetapan Tertulis Yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara.

Bahwa Keputusan KemenkumHAM RI (tergugat-red) berupa Objek Sengketa dalam perkara a quo sebagaimana di atas berupa:

Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.

Merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan/diterbitkan oleh tergugat dalam kedudukannya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara.

4. Keputusan Penerbitan Obyek Sengketa Berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara.

Bahwa Obyek Sengketa dalam perkara a quo sebagaimana di atas jelas berisi tindakan hukum tergugat dalam kedudukannya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang secara tegas memutuskan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya.

5. Keputusan Penerbitan Obyek Sengketa Bersifat Konkret, Individual dan Final.

- Bahwa Obyek Sengketa dalam perkara a quo bersifat konkret karena apa yang dituangkan oleh tergugat di dalam surat keputusan tersebut tidak bersifat abstrak, tetapi secara jelas dan nyata memutuskan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya.

- Bahwa Obyek Sengketa yang diterbitkan oleh tergugat bersifat individual karena tidak ditujukan kepada umum, tetapi secara nyata menyebutkan hanya ditujukan kepada nama pihak lain yaitu Partai Golongan Karya sebagai Badan Hukum yang tercatat dalam Obyek Sengketa tersebut.

- Bahwa Obyek Sengketa yang diterbitkan oleh tergugat telah bersifat final, karena dalam mengambil keputusan tersebut tergugat tidak memerlukan lagi persetujuan dari lembaga/instansi tertentu, baik bersifat horizontal maupun vertikal.

6. Keputusan Penerbitan Objek Sengketa oleh tergugat Menimbulkan Akibat Hukum bagi penggugat.

Bahwa oleh karena diterbitkannya Obyek Sengketa oleh tergugat yang tercatat atas nama Partai Golongan Karya tersebut, secara hukum telah menimbulkan hak dan kewajiban kepada penggugat selaku anggota dari Partai Golongan Karya untuk melaksanakan serta mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana telah diubah oleh tergugat melalui Objek Sengketa. Sehingga dalam hal ini menimbulkan akibat hukum bagi penggugat.

7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka patut dinyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara a quo.

III. Upaya Administratif dan Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan.

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, yang mengatur sebagai berikut:

“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.

2. Bahwa terhadap adanya Objek Sengketa tersebut, diketahui oleh penggugat pada tanggal 10 September 2024 berdasarkan informasi yang diberikan oleh seseorang bernama Ridwan Hisjam yang juga merupakan anggota Partai Golongan Karya.

3. Bahwa berdasarkan hal tersebut agar lebih dahulu mengajukan upaya penyelesaian secara administratif kepada tergugat, selanjutnya pada tanggal 07 Oktober 2024, penggugat menyampaikan Surat tertanggal 07 Oktober 2024 Perihal: Keberatan Terhadap Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya kepada tergugat, yang telah diterima oleh TERGUGAT pada tanggal 07 Oktober 2024. Namun sampai dengan Gugatan a quo diajukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, tergugat sama sekali tidak menindaklanjuti upaya penyelesaian secara administratif yang diajukan oleh penggugat tersebut.

4. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur sebagai berikut:

“Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud”.

5. Bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur sebagai berikut:

1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Keberatan; dan

b. Banding

6. Bahwa Upaya Administratif yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat pada tanggal 07 Oktober 2024 melalui Surat tertanggal 07 Oktober 2024 Perihal: Keberatan Terhadap Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya telah memenuhi syarat tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur sebagai berikut:

“Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”.

7. Bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur sebagai berikut:

3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan.

4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

5) Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.

6) Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

8. Bahwa sehingga secara hukum Upaya Administratif dalam bentuk “Keberatan” yang penggugat ajukan kepada tergugat melalui Surat tertanggal 07 Oktober 2024 Perihal: Keberatan Terhadap Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya yang telah diterima oleh tergugat pada tanggal 07 Oktober 2024 tersebut dianggap dikabulkan.

9. Bahwa selanjutnya, Gugatan a quo diajukan oleh penggugat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024 dan Objek Sengketa ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2024. Maka Gugatan a quo diajukan oleh penggugat masih terhitung selama 61 (enam puluh satu) hari kalender atau 42 (empat puluh dua) hari kerja.

10. Bahwa dengan demikian Gugatan a quo diajukan oleh penggugat masih dalam tenggang waktu yang dibenarkan secara hukum, sehingga Gugatan a quo memenuhi syarat formil untuk diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

11. Bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan tata Usaha Negara, yang mengatur sebagai berikut:

“Jika suatu Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara”.

Maka berdasarkan Pasal 77 ayat (3), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah diuraikan di atas, secara hukum tergugat berkewajiban untuk memberikan keputusan atas Upaya Administratif yang diajukan oleh penggugat dalam bentuk “Keberatan” melalui Surat tertanggal 07 Oktober 2024 Perihal: Keberatan Terhadap Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya yang telah diterima oleh tergugat pada tanggal 07 Oktober 2024, dan secara hukum saat ini sudah seharusnya dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

12. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan menerima Gugatan a quo serta menyatakan batal terhadap:

Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024,

Sebagaimana juga telah penggugat ajukan kepada tergugat melalui Surat tertanggal 07 Oktober 2024 Perihal: Keberatan Terhadap Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya yang telah diterima oleh tergugat pada tanggal 07 Oktober 2024, yang secara hukum saat ini sudah seharusnya dianggap dikabulkan.

IV. Kepentingan Hukum Penggugat

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur sebagai berikut:

1) Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.

2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;

c. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.

2. Bahwa penggugat adalah salah satu anggota aktif Partai Golongan Karya (Golkar) dengan Nomor Pokok Anggota Partai Golkar: 3578120514330002, yang menjabat sebagai Kader Partai Golkar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Surabaya.

3. Bahwa penggugat sebagai anggota Partai Golongan Karya berkewajiban untuk mengoreksi Objek Sengketa yang diterbitkan berdasarkan penyelenggaraan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sekaligus menyelenggarakan Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI) Partai Golongan Karya pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024 di Jakarta, sebagaimana didasarkan pada Keputusan Rapat Pengurus Pleno DPP Partai GOLKAR pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 Tentang Penyelenggaraan MUNAS XI Partai GOLKAR tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024 s.d. 21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut yang tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya yang berlaku sebelum terbitnya Objek Sengketa, karena diketahui Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI) Partai Golongan Karya yang diselenggarakan pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024 tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 39 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019, yang mengatur sebagai berikut:

“Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang dilaksanakan di bulan Desember, sekali dalam 5 (lima) tahun”.

Selanjutnya hal tersebut dibebankan sebagai suatu kewajiban bagi setiap anggota dari Partai Golongan Karya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019, yang mengatur sebagai berikut:

Setiap Anggota berkewajiban untuk:

a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai GOLKAR;

b. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan-Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;

c. Aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai GOLKAR.

4. Bahwa dengan demikian penggugat memiliki kepentingan hukum, oleh karena Objek Sengketa sebagaimana diterbitkan oleh tergugat dilatarbelakangi dengan tindakan yang sewenang-wenangan.

V. Dasar dan Alasan Pengajuan Gugatan

1. Bahwa penggugat adalah salah satu anggota aktif Partai Golongan Karya (Golkar) dengan Nomor Pokok Anggota Partai Golkar: 3578120514330002, yang menjabat sebagai Kader Partai Golongan Karya pada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Surabaya.

2. Bahwa yang menjadi dasar dan alasan diajukannya Gugatan a quo adalah karena keputusan tergugat dengan menerbitkan Objek Sengketa didasarkan pada adanya:

Surat Permohonan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: B-01/GOLKAR/VIII/2024, tertanggal 22 Agustus 2024 Perihal: Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai GOLKAR

Sebagaimana diketahui bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 39 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019.

3. Bahwa terbitnya Objek Sengketa tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa hukum yang bermula pada tanggal 10 Agustus 2024, saat Ketua Umum Partai Golongan Karya yang bernama Airlangga Hartato menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar yang terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Sepuluh (Munas X) Partai Golkar, yang diselenggarkan di Jakarta pada tanggal 3-6 Desember 2019.

4. Bahwa atas pengunduran diri Airlangga Hartato sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya, maka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019, harus diadakan Rapat Pleno untuk menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sampai terselenggaranya Musyawarah Nasional selanjutnya.

5. Bahwa oleh karena itu, pada tanggal 13 Agustus 2024 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengadakan Rapat Pleno untuk menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya sampai terselenggaranya Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI), sebagaimana telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019 pelaksanaannya jatuh pada bulan Desember 2024.

6. Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut, seseorang bernama Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si. yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya telah terpilih secara aklamasi untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar terhitung selama sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

7. Bahwa selain dari pada itu, dalam Rapat Pleno tersebut juga diputuskan akan menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sekaligus menyelenggarakan Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI) Partai Golongan Karya pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024 di Jakarta, sebagaimana didasarkan pada:

Keputusan Rapat Pengurus Pleno DPP Partai GOLKAR pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 Tentang Penyelenggaraan MUNAS XI Partai GOLKAR tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024 s.d. 21 Agustus 2024 di Jakarta

Serta menetapkan struktur Panitia Penyelenggara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI) Partai Golongan Karya tahun 2024 berdasarkan:

Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: Skep-1020/DPP/GOLKAR/VIII/2024, tertanggal 15 Agustus 2024 Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar tahun 2024

8. Bahwa selanjutnya keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya:

Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: Sund-391/GOLKAR/VIII/2024, tertanggal 19 Agustus 2024 Perihal: Undangan Sebagai Peserta MUNAS XI Partai GOLKAR Tahun 2024

Yang ditandatangani oleh Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si. selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dan Letjen (Purn) Lodewijk Frederich Paulus selaku Sekretaris Jenderal, yang kemudian ditujukan kepada Para Ketua/Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

9. Bahwa setelah diselenggarakannya Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI) Partai Golongan Karya pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024 di Jakarta, yang dilaksanakan berdasarkan hasil dari:

Keputusan Rapat Pengurus Pleno DPP Partai GOLKAR pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 Tentang Penyelenggaraan MUNAS XI Partai GOLKAR tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024 s.d. 21 Agustus 2024 di Ja