Mantan Kades Tutuwawang Yohanis Erupley Jadi Tersangka Diduga Korupsi 1,2 Miliar Di Tahan diRutan Waiheru.
Ambon, reporterdesa.com - Mantan Kepala Desa Tutuwawang Yohanis Erupley, Selasa (2/7/2024) kemarin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tututwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yohanis Erupley diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri MBD selama 4 jam di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Selasa.

Kepala Kejari MBD, Heri Somantri menjelaskan,

Penetapan YE sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari DD/ADD Tutuwawang atas nama YE selaku Kepala Desa,”ungkapnya.

Dijelaskan, Desa Tutuwawang Kecamatan Babar Timur Tahun 2017 hingga Tahun 2019 menerima DD/ADD senilai Rp1.280.768.384 pada tahun 2017, Rp1.201.450.064 pada tahun 2018 dan tahun 2019 senilai Rp1.296.440.937.

Hanya saja, dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa itu selama tiga tahun, tidak pernah dibentuk tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara.

Begitu juga perangkat Desa yang diangkat oleh Kades, tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan secara sepihak oleh tersangka sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program/kegiatan Desa Tutuwawang tidak direalisasikan dan atau direalisasikan tidak sesuai dengan ketentuan dalam RAB.

Dari hasil penyidikan, ditemukan terdapat kekurangan penyetoran pajak Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp121.086.000, belanja fiktif senilai Rp522.844.242, belanja pengadaan modal gedung Kantor Desa, Belanja Bantuan Masyarakat, Belanja Pemberdayaan Masyarakat.

Kemudian Belanja Mark-Up sebesar Rp20.000.000, pencairan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp Rp366.192.696 dan belanja barang yang tidak sesuai bukti pada LPJ senilai Rp232.500.000.

Indikasi temuan kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1,2 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020.

“Indikasi kerugian Negara dari pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tutuwawang yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp1.262.622.930 atau setidak-tidaknya/ kurang lebih pada angka tersebut,”bebernya.

Pasca jadi tersangka korupsi, YE langsung digelandang ke Rutan Waiheru Ambon untuk jalani penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024.

“Tersangka ditahan di Rutan Waiheru sambil menunggu JPU menyiapkan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan,”tandasnya.
DW,SM