Bogor-ReporterDesa.com || Jawa Barat Kantor Hukum Erdian's S.H., & _Associates_*. Hari ini mengumumkan bahwa telah mendampingi dan membuat laporan pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik, penghinaan, dan menyerang kehormatan kliennya yang berinisial (NS) kepada pihak kepolisian Resort Bogor.
Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh pengguna akun media sosial di berbagai media sosial, yaitu TikTok, Instagram, dan Facebook.
Bahwa menurut keterangan selaku kuasa hukum korban yaitu Erdiansah S.H. pungkasnya laporan pengaduan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian, dengan dugaan pasal tersebut ; Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 45
UU Ayat (3) Nomor 19 / 2016. Dan kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan kepada pihak kepolisian.
“Saat ini kami masih kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Kepolisian Resort Bogor guna proses penyelidikan, dan kami selaku Kuasa Hukum korban telah berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi klien kami.”_ Terimakasih.
Kantor Hukum *ERDian's., S.H., & _Associates_* "Mengingatkan khusunya kepada Masyarakat umumnya agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial."
Rilis: Jaka
0Komentar