Bayu, Kabupaten Bogor | Kuasa hukum kepala Desa (Kades) Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dalam kapasitasnya menyampaikan tanggapan hukum atas tudingan dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan oleh pihak LSM dan pemberitaan disalah satu media online perihal realisasi pelaksanaan program ketahanan pangan Desa Pabangbon tahun anggaran 2025 penggunaaan dana desa (DD).

Kajian regulasi dan ketentuan permendes PDTT, Peraturan Bupati Bogor serta hasil musyawarah desa bersama warga masyarakat program ketahanan pangan sudah terealisasi mengikuti peraturan yang ada .

Pardi Ardiansyah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Adhibrata) sebagai penerima kuasa Kepala Desa Pabangbon mengatakan bahwa realisasi penggunaan anggaran dana desa pabangbon sudah dijabarkan dengan jelas bahwa alokasi 60% untuk pembangunan irigasi dan 40 % untuk program ketahanan pangan peternakan kerbau merupakan realisasi rencana kerja yang disetujui oleh seluruh unsur pemerintahan desa dan perwakilan warga .

"Adapun persoalan dalam pemberitaan salah satu media online perihal penjualan kerbau program ketahanan pangan desa Pabangbon  dilakukan berdasarkan hasil musyawarah resmi sebagai langkah antisipasi penyesuaian terhadap meningkatnya resiko keamanan dan ketidakefisienan pemeliharaan " Ungkapnya 

Dalam persoalan penjualan kerbau Pardi menjelaskan bahwa hasil dari pada penjualan tersebut masih dalam penguasaan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi .

"Hasil dari musyawarah bersama warga masyarakat dan pemerintah desa pabangbon bahwasan nya hasil penjualan kerbau akan digantikan dengan ayam petelur yang masih dalam proses administrasi sehingga dugaan penggelapan dana desa yang ditudingkan tersebut tidak benar ada nya dan penjualan aset dilakukan melalui kesepakatan kolektif kolegial warga bukan tindakan sepihak  "Urainya 

Ketika diberitakan adanya tudingan dugaan penggelapan dana desa tentunya ada beberapa unsur yang harus dipenuhi dalam ketentuan undang undang tindak pidana korupsi (Tipikor) namun faktanya tidak terpenuhi sama sekali .


"Berdasarkan pasal 2 dan UU Tipikor tindak pidana korupsi memerlukan unsur perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri / orang lain, menyebabkan kerugian keuangan negara, namun faktanya tidak ada unsur memperkaya diri dalam persoalan ini karena hasil penjualan kerbau masih dalam penguasaan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atas dana hasil penjualan "Katanya .

Lebih Lanjut, Pardi/Ipay Jikalau pun terjadi kekurangan dalam pelaporan atau dokumentasi hal tersebut masuk dalam ranah administrasi yang dapat diperbaiki kepada pihak terkait melakukan klarifikasi kepada APIP (INSPEKTORAT) dan
Penyesuaian laporan realisasi anggaran kepada pendampingan teknis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Ia pun menegaskan akan memberikan perlindungan hukum bagi kepala desa dan aparatur desa terhadap tuduhan tanpa dasar tersebut yang berpotensi menjadi bentuk pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang menyesatkan .

"Berdasarkan asas praduga tak bersalah setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tuduhan publik tanpa dasar serta tanpa proses hukum yang sah berpotensi menjadi bentuk pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan  ( Pasal 310 - 311 KUHP dan UU ITE "Tegasnya.

Lembaga Bantuan Hukum Adhibrata menyimpulkan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut, Pemerintahan desa telah bertindak dalam kerangka hukum dan demi kepentingan warga masyarakat .

"Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum serta kami tetap terbuka terhadap proses hukum dan pemeriksaan oleh instansi resmi APH namun menolak upaya pembentukan opini publik sepihak yang merugikan klien kami"Imbuh Pardi Ardiansyah Dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata.