Pemasangan paving blok Desa Mekar Baru Kp. Panunggulan RT 011 RW 003, Kecamatan kopo Kabupaten Serang ,yang jadi sorotan publik , Proyek bersumber dari Dana Desa DD, dengan volume P 150 m x L 1 m dengan pagu Rp65.723.000 .00 diduga pemasangan paving block yang Asal jadi dan Papan informasi proyek tidak mencantumkan tahun anggaran dan tanggal pekerjaan di mulai .
Menurut keterangan pekerja di lapangan, sa'at awak media kofirmasi ke lapangan, pekerja hanya sistem upah tenaga kerja yang diborongkan Rp20.000, - harga per meter perseginya," ujar pekerja
dan Pemasangan paving block diduga tidak sesuai spesifikasi serta tidak sesuai dengan nilai anggaran Kegiatan, dengan tehnik pemasangan yang asal jadi, di lihat dari hasil kerja di lapangan tidak rapih
Sa'at di temui ke lokasi dan akan menemui (TPK )Tim Pelaksana Kegiatan, kenapa Tanggal pelaksanaan tidak dicantumkan dan Tahun Anggarannya Dana Desa , hanya volume dan nilai Anggaran saja .
Sa'at awak media cek hasil pekerjaan yang sudah hampir selesai, namun di duga tim pekerja belum bisa memahami cara dan tehnik kerjanya, Harus benar- benar yang memahami tehnik kerja yang baik.
Di duga Anggaran yang di gunakan tidak jelas Anggaran kapan dan Bertentangan dengan UU KIP No.14/2008 & Permendes PDTT No.7/2023 tentang keterbukaan informasi publik
Dari Pagu Rp65.723.000 : 150 m² = Rp438.153/m² ,memicu pertanyaan publik soal rincian spesifikasi seharusnya ada perkerasan dasar dahulu secara tehnik dan ketentuan PUPR sudah jelas (harus adanya perkerasan jalan terlebih dahulu,adanya lapisan agregat dan pemadatan minimal samper ) ,tidak hanya menggunakan material alam pasir urug dan paving saja serta beton jepit kanstin pengikat kedua sisi.
Sa'at di konfirmasi via Tlp ke Tim Pelaksana Kegiatan Desa, dan di tanyakan mengenai tidak adanya arahan dari kades untuk di lakukan perkerasan dahulu, TPK hanya menjawab nanti saya konfirmasi pak kades pak sambil ngopi bareng,"Jawabnya
Hingga berita ini diturunkan, Pemdes Mekar Baru belum memberi klarifikasi resmi, kami meminta BPD Mekar Baru, Camat kopo, DPMD dan Inspektorat Kabupaten Serang ,
segera turun audit fisik pelaksanaan dan administrasinya agar Dana Desa tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.
Menurut keterangan pekerja di lapangan, sa'at awak media kofirmasi ke lapangan, pekerja hanya sistem upah tenaga kerja yang diborongkan Rp20.000, - harga per meter perseginya," ujar pekerja
dan Pemasangan paving block diduga tidak sesuai spesifikasi serta tidak sesuai dengan nilai anggaran Kegiatan, dengan tehnik pemasangan yang asal jadi, di lihat dari hasil kerja di lapangan tidak rapih
Sa'at di temui ke lokasi dan akan menemui (TPK )Tim Pelaksana Kegiatan, kenapa Tanggal pelaksanaan tidak dicantumkan dan Tahun Anggarannya Dana Desa , hanya volume dan nilai Anggaran saja .
Sa'at awak media cek hasil pekerjaan yang sudah hampir selesai, namun di duga tim pekerja belum bisa memahami cara dan tehnik kerjanya, Harus benar- benar yang memahami tehnik kerja yang baik.
Di duga Anggaran yang di gunakan tidak jelas Anggaran kapan dan Bertentangan dengan UU KIP No.14/2008 & Permendes PDTT No.7/2023 tentang keterbukaan informasi publik
Dari Pagu Rp65.723.000 : 150 m² = Rp438.153/m² ,memicu pertanyaan publik soal rincian spesifikasi seharusnya ada perkerasan dasar dahulu secara tehnik dan ketentuan PUPR sudah jelas (harus adanya perkerasan jalan terlebih dahulu,adanya lapisan agregat dan pemadatan minimal samper ) ,tidak hanya menggunakan material alam pasir urug dan paving saja serta beton jepit kanstin pengikat kedua sisi.
Sa'at di konfirmasi via Tlp ke Tim Pelaksana Kegiatan Desa, dan di tanyakan mengenai tidak adanya arahan dari kades untuk di lakukan perkerasan dahulu, TPK hanya menjawab nanti saya konfirmasi pak kades pak sambil ngopi bareng,"Jawabnya
Hingga berita ini diturunkan, Pemdes Mekar Baru belum memberi klarifikasi resmi, kami meminta BPD Mekar Baru, Camat kopo, DPMD dan Inspektorat Kabupaten Serang ,
segera turun audit fisik pelaksanaan dan administrasinya agar Dana Desa tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.

0Komentar