JAKARTA - Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (FORKOGAKUM), Dr. Tasrif M. Saleh, SH.,MH mengapresiasi keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital terorganisir atau buzzer penyebar hoaks, fitnah, provokasi, dan manipulasi data elektronik.
Menurut Dr. Tasrif M. Saleh langkah proaktif yang dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin Sik SH MH merupakan bentuk nyata respons kepolisian terhadap perkembangan kejahatan digital yang semakin kompleks.
“Propaganda dan hoaks dari buzzer merupakan ancaman serius yang harus disikapi. Karena itu, langkah proaktif Ditreskrimum Polda Metro Jaya patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa Polri semakin mampu membaca perkembangan bentuk-bentuk kejahatan baru di ruang digital,” kata Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Juli 2026.
Lanjutnya, bangsa Indonesia kini tengah menghadapi berbagai tantangan globalisasi, potensi gangguan dari dalam negeri yang dapat memecah belah persatuan bangsa tidak boleh dipandang sebelah mata. Penyebaran informasi palsu, fitnah, provokasi, dan propaganda yang dilakukan secara terorganisir oleh buzzer berpotensi memperbesar konflik sosial serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Gangguan yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa harus dianggap serius karena dapat melemahkan keutuhan bangsa Indonesia. Dunia digital sekarang menjadi salah satu medan yang sangat menentukan dalam menjaga keamanan nasional,” tegasnya.
Akademisi Universitas Jayabaya ini menilai perkembangan teknologi informasi menuntut perubahan paradigma dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Polri, kata dia, tidak cukup hanya bertindak setelah kejahatan terjadi, tetapi harus mampu melakukan deteksi dini terhadap gejala dan pola penyebaran disinformasi.
“Saat ini Polri harus menjadi polisi modern yang mampu mendeteksi gejala arus disinformasi. Kejahatan di dunia digital bergerak sangat cepat dan terorganisir. Karena itu, kemampuan deteksi dini, pemetaan jaringan, serta penegakan hukum berbasis teknologi menjadi sangat penting,” ujarnya.
Tasrif menilai keberhasilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap jaringan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian mulai bergerak secara lebih adaptif menghadapi karakteristik kejahatan digital.
Apresiasi tersebut semakin relevan karena berdasarkan pengungkapan kepolisian, jaringan propaganda digital itu diduga memiliki pembagian peran yang sistematis, mulai dari pihak yang menawarkan proyek, pengelola dana, pembuat narasi dan konten, pengelola akun media sosial, editor, pihak yang meningkatkan interaksi atau booster, hingga penyebaran konten secara masif atau blasting.
Untuk diketahui dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Enam tersangka di antaranya ditangkap dan ditahan, sementara dua lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga berkaitan dengan pembayaran proyek pembuatan konten melawan hukum. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemesan utama serta kemungkinan adanya penggunaan keuangan negara dalam pembiayaan kegiatan propaganda digital tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Narasumber : Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (FORKOGAKUM), Dr. Tasrif M. Saleh, SH.,MH
Editor : Nofis / H Rizkan

0Komentar