BOGOR —ReporterDesa.com -Persoalan legalitas dan pemanfaatan lahan menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Komunitas Mahasiswa Peduli Rakyat bersama masyarakat serta tokoh masyarakat Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Senin (31/8/2026).

Bertempat di Aula Desa Sukajaya, kegiatan tersebut mengangkat tema “Pertanian Berkelanjutan, Legalitas Lahan, Pencegahan Konflik, dan Kerjasama Pemanfaatan Lahan yang Sah.”

Diskusi tersebut menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk memahami pentingnya status hukum dan legalitas lahan sebelum melakukan aktivitas penguasaan maupun pemanfaatan tanah.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak mengambil tindakan secara sepihak terhadap lahan yang status kepemilikannya belum jelas. Para peserta didorong mengedepankan mekanisme hukum, menghindari provokasi, serta membuka peluang kerja sama pemanfaatan lahan secara transparan dengan pihak yang memiliki hak atau dasar hukum yang sah.



MAHASISWA SOROTI PERSOALAN LAHAN
Ketua Komunitas Mahasiswa Peduli Rakyat, Takdin Muswakil, mengatakan diskusi tersebut digelar sebagai respons atas persoalan lahan yang sebelumnya terjadi di wilayah Sukajaya.

Menurut Takdin, pemahaman masyarakat terhadap hukum pertanahan menjadi hal penting agar persoalan agraria tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

“Kami hadir untuk mengangkat kebenaran di depan umum bahwa setiap warga negara harus patuh pada hukum dan legalitas yang sudah diatur undang-undang,” ujar Takdin.

Mahasiswa Universitas Ibnu Khaldun Jakarta asal Maluku, Kabupaten Buru Selatan, tersebut menekankan bahwa status kepemilikan dan penguasaan tanah harus dibuktikan melalui dokumen serta dasar hukum yang berlaku.

Ia menyebut sejumlah dokumen pertanahan, seperti sertifikat maupun hak atas tanah tertentu, perlu menjadi perhatian ketika terjadi perselisihan mengenai kepemilikan atau pemanfaatan lahan.

Takdin juga menyoroti adanya dugaan tindakan pelarangan terhadap warga yang hendak melakukan aktivitas pertanian di lahan yang tengah menjadi persoalan.

Menurutnya, setiap tindakan terhadap lahan yang disengketakan seharusnya tidak dilakukan melalui aksi sepihak.

“Yang kami amati ada tindakan main hakim sendiri. Itu melanggar hukum. Masalah ini harus segera diselesaikan pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia pun meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan pihak tertentu. Menurutnya, penyelesaian persoalan harus mengacu pada aturan hukum dan melibatkan pemerintah serta pihak-pihak yang berkepentingan.

TOKOH MASYARAKAT DORONG MEDIASI
Tokoh masyarakat Desa Sukajaya, Yudi, mengapresiasi diskusi yang digelar komunitas mahasiswa tersebut.

Ia menilai edukasi hukum penting diberikan kepada masyarakat, terutama ketika warga berhadapan dengan persoalan pertanahan yang berpotensi menimbulkan konflik.

“Alhamdulillah dengan adanya mahasiswa, warga jadi mengerti hukum. Jadi ketika berbuat apapun tidak terjebak dalam kesalahan,” kata Yudi.

Menurutnya, pengembangan sektor pertanian juga tetap dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga kepastian hukum atas lahan.

Yudi mendukung gagasan pertanian berkelanjutan yang sejalan dengan agenda ketahanan pangan pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah.

Sementara terkait persoalan sengketa lahan, ia berharap seluruh pihak mengutamakan mediasi sebagai langkah awal penyelesaian.

Apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, masing-masing pihak yang merasa memiliki hak dapat menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Silakan masing-masing pihak yang mengklaim membawa ke pengadilan. Kami berharap ada mediasi sesuai anjuran pemerintah,” ujarnya.

SEJUMLAH ORGANISASI MAHASISWA TURUT HADIR
Diskusi tersebut turut dihadiri sejumlah mahasiswa dan perwakilan organisasi kemahasiswaan.

Di antaranya Ketua Cabang Senat Mahasiswa Muslim Indonesia Jakarta Pusat, pengurus GPI (Gerakan Pemuda Islam) Cabang Jakarta Utara, serta mahasiswa dari Universitas Jayabaya dan Universitas istiami. 
Red : team