PURWOREJO — Proses perpindahan siswa SD Al-Madina Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dalam proses administrasi perpindahan siswa tersebut, orang tua disebut diminta membuat surat pernyataan perdamaian yang salah satu poinnya dikaitkan dengan permintaan takedown pemberitaan mengenai persoalan yang dialami siswa.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan: apa hubungan penghapusan pemberitaan dengan proses perpindahan siswa maupun administrasi Dapodik?
Untuk memperoleh kejelasan, awak media telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, S.STP., M.M., melalui pesan WhatsApp pada Jumat (11/9/2026).
Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai persyaratan resmi perpindahan siswa serta apakah takedown pemberitaan memiliki kaitan dengan proses administrasi pendidikan.
Namun hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat respons.
Persoalan ini penting mendapat penjelasan karena menyangkut keberlanjutan pendidikan seorang anak. Jika memang terdapat persyaratan tertentu dalam proses perpindahan siswa, masyarakat berhak mengetahui dasar dan ketentuannya secara jelas.
Sebaliknya, jika takedown pemberitaan bukan merupakan persyaratan administrasi pendidikan, hal tersebut juga perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Publik setidaknya menunggu jawaban: apa dasar persyaratan perpindahan siswa, siapa yang menetapkannya, dan apakah persoalan pemberitaan benar-benar memiliki kaitan dengan administrasi Dapodik?
Anak dan orang tua membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan. Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih memberikan ruang kepada Kepala Dinas Pendidikan Purworejo maupun pihak SD Al-Madina untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
( Tim)


0Komentar