Serang, -- Inisial AS oknum calo lowongan kerja di PT Nikomas Gemilang akhirnya dilaporkan ke Polres Serang atas dugaan penipuan dengan iming iming bisa memasukkan korban kerja.
SL selaku kakak korban inisial ST atas dugaan penipuan loker di PT Nikomas Gemilang kini resmi melaporkan AS diruangan Satreskrim Polres Serang Unit Tipikor didampingi suami JH, Kamis, 15 Oktober 2026.
Dari ruangan penyidik Tipikor Reskrim Polres Serang SL telah menerima Tanda Penerima Laporan Kepolisian Polres Serang dengan Nomor : STTPLS/673/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN dengan uraian tentang dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 4 tahun 2026 pasal 492 1 tahun 2023 junto 486.
Setelah keluar dari ruang penyidik Tipikor Polres Serang SL kepada awak media mengatakan, dirinya berharap pada masyarakat luas agar berhati-hati kepada AS ataupun oknun lainya yang menjanjikan kerja apalagi meminta administrasi.
Saya bersama adik saya ST sudah ditipu oleh As dengan dijanjikan adik saya bisa bekerja tapi dengan membayar administrasi Rp.31.000.000, ( Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) dan baru diterima As Rp. 10.000.000, ( Sepuluh Juta Rupiah), ucapnya.
Disamping itu, As juga mengunakan Kop Surat pangilan diduga palsu dari PT Nikomas Gemilang sehingga menyakinkan kami korban percaya dengan tipu daya si calo, ungkapnya.
Kini saya didampingi suami melaporkan AS ke Satreskrim Polres Serang unit Tipikor atas dugaan penipuan atau kecurangan sehingga merugikan saya dan keluarga, terangnya.
Harapan saya semoga dengan laporan di Polres Serang dibagian Satreskrim di unit Tipikor maka As bisa diproses secara hukum ( ditangkap) agar mempertanggung jawabkan perbuatannya biar tidak ada korban berikutnya.
Redaksi

0 Komentar