*Palangka Raya, 15 Oktober 2026* – Komitmen mengawal rakyat kecil dibuktikan DPW Pelita Prabu (Penulis, Aktivis dan Pewarta Prabowo) dan DPD PASTI (Pengacara & Aktivis Sejati) Kalimantan Tengah hari ini.
Dalam satu hari, dua surat resmi dilayangkan terkait kasus Marlianson, warga pendulang emas Desa Hanua, pemilik Toyota Rush KH 1039 HH.
*1. Pukul 11.00 WIB – BNI Finance Palangka Raya*
Surat somasi dan klarifikasi resmi diserahkan langsung oleh Ketua Andre L Awan kepada pihak BNI Finance. Surat tersebut *diterima oleh karyawan BNI bernama Herman.
Dalam surat, DPW Pelita Prabu & DPD PASTI menuntut pertanggung jawaban BNI Finance atas dana pelunasan sebesar *Rp134.070.000* yang diklaim sudah dibayar lunas oleh Marlianson namun tidak tercatat dan BPKB tidak kunjung diserahkan, diduga raib.
*2. Pukul 11.30 WIB – Kantor OJK Kalteng*
Setengah jam kemudian, tim melanjutkan ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng. Surat pengaduan resmi diserahkan di loket *Penerimaan Surat dan Paket* OJK Kalteng dan dinyatakan diterima.
"Kami resmi menyerahkan dua surat hari ini. Jam 11.00 di BNI Finance diterima saudara Herman, jam 11.30 di OJK Kalteng. Kami minta OJK turun tangan mengaudit dan memberikan perlindungan konsumen. Jangan sampai ada Marlianson-Marlianson lain," tegas *Ketua DPW Pelita Prabu & DPD PASTI Kalteng, Andre L Awan*, didampingi Sekretaris *Marshel Alfried*.
Kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut keadilan bagi masyarakat kecil. Marlianson mengaku telah melunasi kewajibannya, namun hingga kini status pelunasan tidak jelas.
Pihak Pelita Prabu dan PASTI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan pengembalian hak konsumen.
Kermanmura
0 Komentar