Breaking News

For-WIN Layangkan Surat Klarifikasi ke PUPR Lampung Selatan, Rekonstruksi Jalan Rp2,48 Miliar Disorot: Selain Kurang Volume dan Beberapa Titik Beton Mengalami Patah

Lampung Selatan — Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Independen Nusantara (DPP For-WIN) mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan untuk menyerahkan surat permohonan klarifikasi terkait pekerjaan rekonstruksi jalan ruas SP Sidoluhur–Banyumas (R123), Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (21/10/2026).

Proyek yang dikerjakan CV Lembayung Sutra dengan nilai anggaran sebesar Rp2.483.516.923 tersebut menjadi sorotan setelah muncul keluhan warga  yang disampaikan melalui Kepala Dusun dan Ketua Pemuda setempat  mengenai sejumlah bagian jalan yang dilaporkan mengalami retak dan patah, meskipun pekerjaan rekonstruksi itu terbilang masih baru.

Ketua Umum For-WIN, Aminudin, S.P., yang hadir bersama Zubaidi alias Ubet, seorang Teknik Konstruksi Beton, mengatakan bahwa surat permohonan klarifikasi tersebut disampaikan untuk meminta penjelasan resmi dari Dinas PUPR terkait kualitas pekerjaan yang dipersoalkan masyarakat.

“Kami datang ke sini untuk mengantarkan surat klarifikasi terkait keluhan warga Jalan yang baru saja dibangun sudah banyak mengalami patah-patah. Menurut hasil pantauan kami, ada dugaan kuat pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” tegas Aminudin.

Dugaan Ketebalan Beton Tidak Sesuai Spesifikasi

Aminudin juga mengungkapkan adanya temuan lapangan yang menurut pihaknya perlu diperiksa secara teknis. Ia menyebut ketebalan beton di sisi kiri dan kanan jalan diperkirakan mencapai 20 sentimeter, sedangkan bagian tengah atau as jalan disebut memiliki ketebalan hanya lebih kurang 10 sentimeter.

“Di sisi kiri dan kanan jalan, ketebalannya sekitar 20 sentimeter, tetapi di bagian tengah atau as jalan hanya 10 sentimeter. Kalau temuan ini terbukti, tentu perlu dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan RAB. Kami meminta agar hal ini diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Aminudin, perbedaan ketebalan tersebut perlu dibuktikan melalui pengukuran teknis dan pemeriksaan dokumen kontrak. Ia menilai, apabila ditemukan penyimpangan yang merugikan negara, persoalan itu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi maupun indikasi pelanggaran hukum tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan dokumen proyek.

Teknik Konstruksi Beton Soroti Mutu Pekerjaan

Sementara itu, Zubaidi alias Ubet turut menyoroti kondisi fisik jalan serta dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pekerjaan rekonstruksi tersebut.

“Ini saya pastikan tidak sesuai dengan spesifikasi dan melanggar SNI. WC-nya tinggi,” ujar Ubet.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritik For-WIN terhadap kualitas pekerjaan yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut. Untuk memastikan dugaan pelanggaran standar teknis, diperlukan pengujian dan pengukuran oleh tenaga ahli atau pihak berwenang dengan mengacu pada spesifikasi kontrak serta standar yang relevan.

For-WIN menilai pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat kondisi permukaan jalan. Pemeriksaan juga perlu mencakup ketebalan beton, mutu material, metode pelaksanaan, hasil pengujian beton, serta kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan dokumen kontrak.

Surat Ditembuskan ke DPRD dan Inspektorat

Sebagai bentuk tindak lanjut, For-WIN menyatakan surat klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Langkah itu dilakukan untuk mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur, terutama pekerjaan yang menggunakan anggaran publik dengan nilai miliaran rupiah.

“Kami ingin pembangunan infrastruktur di Lampung Selatan ini bisa bertahan lama dan benar-benar dinikmati masyarakat. Karena itu, kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian serius dan setiap dugaan penyimpangan perlu diperiksa secara terbuka,” tutup Ubet.

For-WIN berharap Dinas PUPR Lampung Selatan memberikan jawaban resmi atas surat klarifikasi tersebut dan melakukan pemeriksaan teknis terhadap ruas jalan yang dipersoalkan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUPR Lampung Selatan maupun CV Lembayung Sutra mengenai keluhan keretakan jalan dan dugaan perbedaan ketebalan beton tersebut.(Red)

0 Komentar

© Copyright 2026 - REPORTERDESA.com