Breaking News

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sleman, Kuasa Hukum Tersangka Minta Gelar Perkara Khusus

 


SLEMAN – Kuasa hukum S (33), tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya, mendesak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar perkara khusus. Langkah tersebut diajukan untuk menguji alat bukti, menelaah proses penyidikan, serta mengevaluasi penetapan tersangka secara objektif dan transparan.

Tim penasihat hukum dari Antrakusuma Law Office menilai bukti medis, keterangan saksi, dan rangkaian peristiwa perlu diperiksa secara menyeluruh agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ketua tim penasihat hukum, Teddy Hendrawan, menegaskan bahwa permohonan gelar perkara khusus bukan bertujuan mengabaikan dugaan tindak pidana, melainkan memastikan seluruh proses hukum didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta semua pihak, termasuk rekan-rekan media, mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sepihak,” ujar Teddy dalam keterangannya.

### Berawal dari Laporan Mantan Istri

Berdasarkan dokumen perkara yang disampaikan tim kuasa hukum, kasus ini bermula dari laporan mantan istri S, berinisial PRN, melalui laporan polisi nomor LP/B/294/IV/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY tertanggal 22 April 2026.

S kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman. Menurut keterangan tim penasihat hukum, S mulai ditahan pada 21 September 2026.

Dalam penjelasan kepada kuasa hukumnya, S menyebut rangkaian peristiwa bermula pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika anaknya, berinisial L, dijemput PRN untuk bermalam bersama.

Keesokan harinya, PRN disebut menemukan bercak darah pada popok L, yang saat itu berusia tiga tahun delapan bulan. PRN kemudian membawa anak tersebut ke Puskesmas Turi untuk mendapatkan pemeriksaan medis.

Menurut keterangan kuasa hukum, petugas puskesmas menyarankan pemeriksaan lanjutan ke RS Bhayangkara karena keterbatasan fasilitas pemeriksaan.

### Kuasa Hukum Minta Bukti Medis Dikaji Menyeluruh

Teddy menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima timnya, pemeriksaan awal di RS Bhayangkara menemukan adanya darah yang diduga berkaitan dengan benturan. Pihaknya meminta rekam medis lengkap beserta hasil pemeriksaan lanjutan ditelaah secara utuh.

Tim kuasa hukum juga menyebut hasil pemeriksaan urine dinyatakan negatif sperma. Mereka meminta temuan tersebut dinilai bersama seluruh bukti medis lain, bukan dijadikan satu-satunya dasar untuk menarik kesimpulan mengenai perkara.

Menurut penuturan kuasa hukum, ketika perdarahan berlanjut, L kembali menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara. Dokter disebut menemukan kondisi laserasi atau luka pada vagina.

L selanjutnya dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito untuk pemeriksaan lanjutan melalui poli obstetri dan ginekologi (Obgyn). Teddy menyatakan pihaknya menerima penjelasan bahwa benturan fisik menjadi salah satu kemungkinan penyebab luka tersebut.

Selain itu, S mengaku kepada tim penasihat hukumnya pernah melihat L terjatuh dari sepeda roda tiga ketika berbelok. Kuasa hukum meminta kemungkinan tersebut turut didalami oleh penyidik.

Meski demikian, penyebab luka maupun dugaan tindak pidana tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak. Penilaiannya harus merujuk pada keseluruhan hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.

“Kami ingin perkara ini ditempatkan pada koridor hukum yang objektif berbasis *scientific crime investigation*, bukan asumsi,” kata Teddy.

### Pertanyakan Kronologi dan Pemeriksaan Saksi

Selain meminta evaluasi bukti medis, tim kuasa hukum mempertanyakan jeda waktu sekitar 17 hingga 20 jam sebelum L dibawa ke Puskesmas Turi. Mereka meminta penyidik mengklarifikasi kronologi tersebut dengan memeriksa keterangan pihak-pihak terkait.

Teddy juga menyoroti pemeriksaan terhadap ibu S yang, menurut pihaknya, berlangsung tanpa pendampingan penasihat hukum. Tim kuasa hukum meminta situasi dan prosedur pemeriksaan tersebut ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan lain yang disoroti ialah kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi *a de charge*. Pihak S berharap penyidik mempertimbangkan keterangan saksi secara berimbang, baik yang memberatkan maupun yang berpotensi meringankan tersangka.

Terkait mediasi yang difasilitasi perangkat desa, Teddy menyatakan pertemuan tersebut membahas persoalan hak asuh anak, bukan pencabutan laporan dugaan pencabulan.

Pihaknya juga membantah bahwa S meminta PRN mencabut laporan polisi. Menurut Teddy, persoalan itu perlu diklarifikasi dengan memeriksa keterangan seluruh pihak yang mengetahui pertemuan tersebut.

Tim penasihat hukum turut mengusulkan pemeriksaan psikologi forensik terhadap S dan PRN. Menurut mereka, pemeriksaan oleh tenaga profesional dapat membantu memberikan penilaian psikologis sesuai metode dan kewenangan yang berlaku. Namun, hasil pemeriksaan psikologis tetap harus ditempatkan sesuai batas fungsinya dan tidak menggantikan pembuktian unsur pidana.

### Ajukan Gelar Perkara Khusus dan Penangguhan Penahanan

Melalui permohonan gelar perkara khusus, tim Antrakusuma Law Office meminta Polda DIY mengevaluasi proses penyidikan, kecukupan dan keabsahan alat bukti, serta dasar penetapan S sebagai tersangka.

Selain itu, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolresta Sleman. Permohonan tersebut didasarkan pada penilaian pihak kuasa hukum bahwa S bersikap kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Teddy menegaskan pihaknya menginginkan kepastian hukum melalui proses pemeriksaan yang transparan dan menyeluruh.

Meski demikian, permohonan dan argumentasi kuasa hukum tersebut merupakan posisi pihak S yang masih perlu diuji melalui mekanisme hukum. Penentuan fakta perkara dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam penanganan perkara ini, perlindungan terhadap anak sebagai pihak yang rentan harus tetap menjadi prioritas, sementara asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum setiap pihak juga wajib dihormati.

( Red )

0 Komentar

© Copyright 2026 - REPORTERDESA.com