Breaking News

Ketua P2SP Diduga Titipan dari Atas, Pekerja Tanpa APD—Ada Apa dengan Revitalisasi SDN 2 Kampung Baru

BANDAR LAMPUNG — Pelaksanaan Program Revitalisasi di SD Negeri 2 Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, mulai menjadi sorotan. Sejumlah temuan hasil penelusuran di lapangan memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), penerapan keselamatan kerja, hingga transparansi informasi kegiatan.

Tim media melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan revitalisasi tersebut.

Salah satu yang memberikan keterangan adalah Komite Sekolah, Sarna. Ia menyampaikan bahwa dirinya pernah diundang pihak sekolah dalam rapat terkait rencana rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan satu gedung baru.

Menurut Sarna, rapat tersebut turut dihadiri Babinkamtibmas, Babinsa, RT dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam rapat tersebut, menurut keterangannya, Kepala SDN 2 Kampung Baru menjelaskan bahwa sekolah memperoleh bantuan Program Revitalisasi yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Namun, Sarna mengaku rapat tersebut tidak membahas pemilihan P2SP yang melibatkan unsur komite, wali murid maupun tokoh masyarakat.

Ia menyebut struktur P2SP disebut sudah ditentukan sebelumnya.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang dipertanyakan karena menyangkut mekanisme pembentukan kepanitiaan dan transparansi pelaksanaan program revitalisasi.

Ketua P2SP Disebut Bukan Warga Kampung Baru

Tim juga meminta keterangan dari Setiawan yang mengaku sebagai bagian dari P2SP.

Menurut Setiawan, dirinya bukan berasal dari unsur komite sekolah, bukan wali murid dan bukan warga Kelurahan Kampung Baru. Ia menyebut dirinya berdomisili di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penunjukan dan mekanisme pembentukan P2SP pada program revitalisasi SDN 2 Kampung Baru.

Tim media pun mempertanyakan apakah penetapan tersebut sebelumnya telah melalui musyawarah yang melibatkan pihak sekolah, komite, wali murid maupun unsur masyarakat sebagaimana mekanisme yang berlaku dalam pelaksanaan program.

Pekerja Disorot Tak Gunakan APD

Selain persoalan P2SP, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian.

Berdasarkan hasil pengamatan tim di lokasi, sejumlah pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan standar keselamatan kerja dalam proyek revitalisasi yang berlangsung di lingkungan satuan pendidikan.

Tim juga mempertanyakan apakah APD telah disediakan oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap keselamatan para pekerja.

Tak hanya itu, tim meminta penjelasan mengenai perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja yang terlibat dalam pekerjaan revitalisasi tersebut.

Papan Informasi Kegiatan Turut Dipertanyakan

Persoalan lain yang ditemukan adalah posisi papan informasi kegiatan.

Menurut hasil penelusuran tim, papan informasi kegiatan tidak berada pada posisi yang mudah terlihat oleh masyarakat dari area depan pekerjaan, melainkan disebut berada di bagian belakang gedung.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan program revitalisasi.

Masyarakat pada prinsipnya perlu mengetahui informasi dasar kegiatan, seperti sumber anggaran, nilai bantuan, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan dan pihak yang bertanggung jawab.

Kepala Sekolah Diminta Beri Klarifikasi

Atas sejumlah temuan tersebut, tim media telah menyampaikan permohonan klarifikasi kepada Kepala SDN 2 Kampung Baru, Rahmayati.

Klarifikasi yang diminta antara lain mengenai mekanisme pembentukan P2SP, dasar penetapan Ketua dan anggota P2SP, berita acara serta daftar hadir musyawarah, penerapan APD dan K3, perlindungan tenaga kerja serta pemasangan papan informasi kegiatan.

Permintaan klarifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diperoleh dari lapangan tidak disimpulkan secara sepihak sekaligus memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.

Jika memang seluruh mekanisme telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pihak sekolah diharapkan dapat menunjukkan dokumen pendukung dan memberikan penjelasan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan, klarifikasi dari pihak sekolah juga penting agar persoalan dapat segera diperbaiki.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu tanggapan resmi Kepala SDN 2 Kampung Baru maupun pihak terkait lainnya.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi tersebut, khususnya terkait pembentukan P2SP, transparansi kegiatan dan penerapan keselamatan kerja di lapangan.

(Red)

0 Komentar

© Copyright 2026 - REPORTERDESA.com