BOGOR — Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) resmi menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi publik terhadap Pemerintah Desa Pamijahan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. 31/10/2026
Langkah tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Akta Registrasi Sengketa Nomor 2963/REG-PSI/VII/2026, tertanggal Kamis, 16 Juli 2026, pukul 10.00 WIB.
Dalam akta tersebut tercatat bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) dengan Nomor Permohonan 3400/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2026, dengan Pemerintah Desa Pamijahan sebagai pihak Termohon.
Registrasi tersebut menjadi tahapan resmi dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik. Selanjutnya, Komisi Informasi akan menetapkan jadwal persidangan dan memberitahukannya kepada pihak Pemohon maupun Termohon.
Langkah yang ditempuh SUKMA merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Badan publik memiliki kewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUKMA memandang bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi merupakan jalur hukum yang dapat ditempuh ketika terdapat persoalan dalam pemenuhan hak atas informasi publik.
Dengan telah diregistrasikannya permohonan tersebut, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan tahapan penyelesaian sengketa informasi yang berlaku di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
SUKMA berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa penerbitan akta registrasi ini bukan merupakan putusan akhir sengketa, melainkan bukti bahwa permohonan telah dicatat secara resmi dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
SUKMA juga berharap persoalan keterbukaan informasi publik dapat menjadi perhatian bersama, khususnya dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
SUARA KEADILAN MASYARAKAT (SUKMA)
Mengawal Keterbukaan Informasi, Memperjuangkan Hak Masyarakat.
(TIM REDAKSI)

0 Komentar