SORONG — Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan belanja barang dan jasa penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023 kembali menjadi sorotan.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN) mempertanyakan perkembangan penyidikan perkara tersebut, terutama setelah Kejaksaan Negeri Sorong sebelumnya menyampaikan bahwa hasil audit telah menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp6 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie, sebagaimana diberitakan media online pada 10 Juni 2026. Saat itu, Kejari Sorong menyebut proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya telah menerima hasil audit dari Perwakilan Papua Barat.
Menurut keterangan yang diberitakan, hasil audit tersebut menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp6 miliar. Namun, penyidik masih akan meminta keterangan atau pendapat ahli dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja barang dan jasa, termasuk perjalanan dinas Bupati Sorong Selatan, pada Tahun Anggaran 2023.
Kejaksaan juga disebut telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Rp6 Miliar Disebut Sudah Diaudit, DPP LIN Pertanyakan Perkembangan Penyidikan
Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara, Robi Irawan Wiratmoko, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut Robi, jika benar hasil audit telah menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp6 miliar dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan, termasuk mantan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sorong Selatan, maka perkembangan perkara tersebut dinilai perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Kalau memang hasil audit sudah ada dan disebut terdapat kerugian negara sekitar Rp6 miliar, masyarakat tentu berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikannya,” ujar Robi.
Robi menegaskan, pertanyaan DPP LIN bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya kesalahan pidana terhadap pihak tertentu.
Namun, menurut dia, transparansi penegakan hukum penting dilakukan karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan uang negara dalam jumlah besar.
“LIN tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami tidak mencari-cari kesalahan siapa pun. Tetapi sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial, kami berkepentingan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Jangan Sampai Perkara Mengendap Tanpa Kepastian
Robi meminta Kejaksaan Negeri Sorong memberikan penjelasan kepada publik mengenai tahapan penyidikan, termasuk posisi hasil audit, pemeriksaan saksi, serta langkah hukum berikutnya.
Ia juga menyoroti pernyataan bahwa penyidik masih membutuhkan ahli dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan besaran kerugian negara.
“Kalau memang masih diperlukan pendapat ahli untuk memastikan angka kerugian negara, tentu publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai prosesnya. Jangan sampai perkara yang sudah menjadi perhatian masyarakat justru tidak mendapatkan kepastian perkembangan,” katanya.
DPP LIN, lanjut Robi, akan terus mengawal perkara tersebut dan berkoordinasi dengan jajaran Lembaga Investigasi Negara di Papua Barat Daya.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa penunjang operasional kepala daerah tersebut telah menjadi perhatian LIN selama kurang lebih 10 bulan terakhir.
Robi: Akan Dikawal hingga Tingkat Pusat
Robi bahkan menyatakan pihaknya berencana membawa perhatian terhadap perkara tersebut ke tingkat pusat apabila belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai dari Kejaksaan Negeri Sorong.
“Dalam waktu dekat saya sebagai Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait di tingkat pusat, termasuk Jampidsus dan Jamwas. Bahkan jika diperlukan, kami akan menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk fungsi kontrol publik terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
“Ini menyangkut uang negara. Karena itu kami ingin memastikan proses hukumnya berjalan sesuai ketentuan, transparan, profesional, dan tidak berhenti tanpa kejelasan,” tegas Robi.
DPP LIN juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan DPD LIN Papua Barat Daya untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, sorotan utama DPP LIN masih tertuju pada satu hal: jika hasil audit telah menyebut adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp6 miliar, sejauh mana perkembangan penyidikan dan kapan publik memperoleh kepastian mengenai status hukum perkara tersebut?
Meski demikian, seluruh pihak yang disebut atau diperiksa dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil, dan status seseorang sebagai tersangka hanya dapat ditentukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
.(Tim investigasi)
0 Komentar