BANGKA BARAT — Aktivitas penambangan timah yang diduga tidak mengantongi izin di perairan Belembang, Desa Bakik, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, dihentikan oleh aparat kepolisian, Senin (19/10/2026) siang. Polisi menegaskan penindakan akan dilakukan apabila aktivitas serupa kembali ditemukan.
Penghentian dilakukan Satpolairud Polres Bangka Barat bersama personel Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung setelah petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah ponton yang sedang beroperasi sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat dimintai keterangan mengenai legalitas kegiatan, para penambang mengaku tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Petugas kemudian menghentikan kegiatan dan memberikan imbauan agar aktivitas serupa tidak kembali dilakukan tanpa perizinan yang sah.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan perairan menjadi bagian dari upaya penegakan aturan.
Petugas juga meminta keterangan dari panitia kampung terkait kegiatan penambangan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, aktivitas itu disebut berlangsung atas kesepakatan masyarakat Dusun Belembang dan diketahui oleh kepala desa serta kepala dusun setempat.
Skema Lima Cantingan Ikut Menjadi Sorotan
Selain persoalan perizinan, petugas memperoleh informasi mengenai pembagian hasil penambangan menggunakan skema lima cantingan, dengan masing-masing cantingan diperkirakan memiliki berat satu kilogram.
Hasil tersebut disebut dialokasikan untuk masyarakat Dusun Belembang, nelayan, masjid, karang taruna, dan petugas jaga malam.
Meski kegiatan disebut berdasarkan kesepakatan masyarakat dan hasilnya dialokasikan untuk sejumlah kepentingan sosial, hal tersebut tidak serta-merta menggantikan kewajiban untuk memenuhi ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku.
Legalitas aktivitas, dasar operasional ponton, serta mekanisme pembagian hasil tetap menjadi aspek penting yang perlu diperjelas agar pelaksanaan kegiatan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Polisi Tegaskan Penindakan Jika Berulang
Polres Bangka Barat menegaskan akan menindaklanjuti apabila aktivitas penambangan tanpa izin kembali ditemukan di perairan Belembang.
Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, dengan dukungan PT Timah, akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penghentian ini menjadi peringatan bahwa kesepakatan di tingkat kampung tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Masyarakat diimbau mematuhi aturan yang berlaku serta bersama-sama menjaga ketertiban dan kelestarian wilayah pesisir maupun perairan di Kabupaten Bangka Barat.


0 Komentar