Lampung Selatan — Pengawasan terhadap proyek rekonstruksi jalan di Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan. Zubaidi, seorang pemerhati teknik konstruksi beton, menyayangkan dugaan lemahnya pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan terhadap pelaksanaan sejumlah proyek rekonstruksi jalan.
Zubaidi menilai, sejumlah pekerjaan rekonstruksi jalan yang ditemuinya di lapangan diduga belum memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan. Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian ketebalan beton, pelaksanaan pengujian mutu beton, hingga metode penanganan beton setelah proses pengecoran.
Menurut Zubaidi, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, mengingat pembangunan infrastruktur jalan menggunakan anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan kualitas dan pelaksanaannya.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada Dinas PUPR Lampung Selatan melalui surat. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima lebih banyak mengacu pada ketentuan atau peraturan, sementara pelaksanaan di lapangan dinilainya belum sesuai dengan yang dijelaskan.
“Saya sudah menyampaikan persoalan ini melalui surat kepada Dinas PUPR Lampung Selatan. Jawaban yang saya terima menjelaskan aturan, termasuk mengenai pengambilan sampel dan pengujian slump. Namun, yang menjadi persoalan adalah penerapannya di lapangan,” ujar Zubaidi, Kamis (15/10/2026).
Ia menuturkan, berdasarkan pengetahuannya, pengendalian mutu beton harus dilakukan melalui prosedur pengujian yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Namun, ia mengaku tidak melihat pelaksanaan pengujian tersebut secara konsisten pada pekerjaan yang diamatinya.
Zubaidi juga mempertanyakan pengambilan sampel beton. Menurutnya, pada pekerjaan yang menjadi perhatiannya, ia mendapati sampel yang dibuat hanya satu buah. Padahal, menurut penjelasannya, pengambilan sampel dan jumlah benda uji harus mengacu pada spesifikasi teknis, metode pengujian, serta ketentuan kontrak yang berlaku.
“Kalau memang disyaratkan pengambilan sampel, pelaksanaannya harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ketentuan tertulis berbeda dengan praktik di lapangan,” tegasnya.
Soroti Penyiraman Beton Setelah Mobil Molen Pergi
Selain persoalan sampel dan pengujian slump, Zubaidi mengungkapkan temuannya pada pekerjaan rekonstruksi jalan ruas Purwosari–Mujimulyo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Ia mengaku melihat pekerja menyiram beton menggunakan air yang telah disiapkan setelah mobil molen meninggalkan lokasi pengecoran. Menurutnya, praktik tersebut perlu diperiksa karena dapat memengaruhi mutu beton apabila air ditambahkan ke dalam campuran beton segar tanpa prosedur dan persetujuan teknis yang sesuai.
“Ini salah satu bukti yang saya temui di lapangan. Setelah mobil molen pergi, beton disiram menggunakan air yang sudah disiapkan pekerja. Kejadian ini terjadi pada pekerjaan rekonstruksi jalan Purwosari–Mujimulyo, Natar. Praktik seperti ini harus diperiksa karena berkaitan dengan mutu campuran beton,” ungkap Zubaidi.
Ia menegaskan, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan pekerja benar-benar melanggar prosedur pelaksanaan dan berdampak terhadap kualitas beton.
Ketebalan Beton dan Pengawasan Lapangan Jadi Perhatian
Zubaidi turut menyoroti dugaan perbedaan ketebalan beton antara bagian pinggir dan tengah jalan. Ia menyebut, pada sejumlah pekerjaan yang diamatinya, ketebalan di bagian pinggir diduga mencapai sekitar 20 sentimeter, sedangkan bagian tengah diperkirakan hanya sekitar 10 sentimeter.
Menurutnya, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pengukuran teknis di lapangan dan dibandingkan dengan ketebalan yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
Ia meminta agar pengawasan tidak hanya berpatokan pada laporan mingguan atau bulanan yang disampaikan pihak kontraktor, tetapi juga dilakukan melalui pemeriksaan langsung selama pekerjaan berlangsung.
“Dinas PUPR Lampung Selatan jangan hanya menunggu laporan mingguan atau bulanan dari pihak kontraktor. Petugas harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi teknis,” tegasnya.
Zubaidi berharap pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Lampung Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan proyek rekonstruksi jalan, termasuk pemeriksaan dokumen mutu, pelaksanaan pengujian beton, ketebalan konstruksi, dan metode pengerjaan.
Ia juga meminta agar setiap temuan yang terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak ditindaklanjuti melalui langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pengawasan pembangunan infrastruktur dilakukan secara transparan dan menyeluruh, sehingga setiap proyek yang dibiayai anggaran publik benar-benar menghasilkan jalan yang berkualitas, aman, dan tahan lama.(Red)

0 Komentar