GOWA – Dugaan aktivitas penambangan tanah urug atau galian C tanpa kelengkapan perizinan di Desa Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan Lembaga Investigasi Negara (LIN).
Tim LIN mengungkap adanya aktivitas pengerukan tanah dan penimbunan lahan yang disebut-sebut dilakukan secara berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Pengusaha yang dikenal dengan sapaan H. Nuntung disebut sebagai pihak yang diduga mengelola aktivitas tersebut bersama anaknya.
LIN mempertanyakan legalitas kegiatan pertambangan tersebut, termasuk kelengkapan perizinan, status lahan yang dikeruk maupun lokasi yang dijadikan objek penimbunan.
Persoalan ini dinilai tidak boleh dianggap sepele. Sebab, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus dampak lingkungan apabila tidak diawasi secara serius.
Sorotan LIN semakin menguat setelah muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas usaha tersebut. Bahkan, beredar dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Polresta Gowa maupun Polda Sulawesi Selatan.
Namun, tudingan mengenai dugaan pembekingan tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. LIN mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan untuk memastikan benar atau tidaknya informasi tersebut.
**Diduga Berulang, LIN Pertanyakan Efektivitas Penegakan Hukum**
Berdasarkan keterangan tim investigasi LIN, H. Nuntung juga disebut pernah menjadi sorotan terkait dugaan penimbunan lahan LP2B di Kelurahan Mawang serta aktivitas pertambangan yang dipersoalkan legalitasnya.
LIN menilai, apabila dugaan pelanggaran tersebut benar dan telah berulang, aparat penegak hukum harus melakukan penindakan secara tegas, bukan sekadar membiarkan persoalan berlalu tanpa kejelasan.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 35 mengatur perizinan usaha pertambangan. Sementara itu, Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Atas dasar itu, LIN meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan, termasuk memverifikasi dokumen perizinan dan status penggunaan lahannya.
**LIN Siapkan Laporan ke Mabes Polri dan Sejumlah Kementerian**
Ketua Umum LIN menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pengumpulan informasi lapangan. Apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum di wilayah Gowa dan Sulawesi Selatan, LIN menyatakan akan membawa hasil investigasi tersebut ke Mabes Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
LIN juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Pertanian untuk meminta pemeriksaan terhadap titik-titik lokasi baru yang diduga menjadi area pengerukan dan perluasan aktivitas pertambangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah lokasi-lokasi yang dikeruk bersinggungan dengan kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, atau wilayah yang memiliki ketentuan perlindungan lingkungan.
Ketua DPC LIN Kabupaten Gowa bersama jajaran juga menyatakan kesiapan untuk melaporkan langsung temuan tersebut kepada kementerian terkait.
**LIN Tantang Aparat Bertindak, Jangan Tunggu Kerusakan Meluas**
LIN menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Setiap pengusaha yang terbukti menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang siapa pemilik usaha maupun siapa yang berada di belakangnya.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa pengusaha yang diduga melanggar aturan bisa terus beraktivitas tanpa tersentuh hukum. Kami meminta Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan segera melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran,” demikian sikap tegas LIN.
Kini, publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah dugaan aktivitas tambang tanpa izin di Pattallassang akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru terus menjadi persoalan yang berlarut-larut?
(Tim)
0 Komentar