Demak || 

Sidang pertama di Pengadilan Negeri Demak dugaan pencabulan gadis di bawah umur sebut saja SH , SH baru umur 14 tahun yang masih duduk di bangku sekolah di salah satu SMP di kota demak , dan pelaku sebut saja RJ juga masih duduk di bangku sekolah sedrajat SMP di Kabupaten Demak'' Selasa, 09- 07-2024

Diduga kejadian pencabulan di lakukan RJ dengan SH di gedung olah raga Desa Karangsari RT 06 RW 03 Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak Jawa Tengah pada tanggal 24 November 2023

jam 17 : 45 wib. Beberapa warga masyarakat yang mergok ki kejadian pencabulan itu langsung menghubungi Ketua RT setempat.

SH gadis usia 14 tahun dimintai keterangan awak media memberikan keterangan awal mula kejadian , " bahwa dirinya memang mengakui di paksa oleh RJ untuk hubungan layaknya suami istri pertama di persawahan, kedua di taman dua kali dan trakhir di gedung olah raga yang ke empat di kamar mandi Gedung olah raga Kecamatan Karang Tengah Demak ketahuan warga , terangnya .

Yoyok Sakiran selaku pendamping korban SH juga ketua lembaga BPAN DPD Jawa Tengah mengharap agar pelaku di lakukan penahanan, juga kasus ini di tangani dengan serius dan di jatuhi hukuman yang setimpal.

" Karena pelaku RJ menunjukan arogansinya di PN kepada keluarga korban bahkan memakai bahasa isyarat diduga mengancam .

"Dalam pasal 26 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak secara sah dan jelas menyatakan orang tua berkewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.

" Dan sudah jelas pasal 32 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga. Penahanan dapat dilakukan dengan syarat, umur 14 tahun (empat belas tahun) penahanan terhadap anak tentu berbeda dengan dewasa , pungkasnya Yoyok. 

(Tim&Red)
Penulis : M. Supadi